Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

img_head
KEGIATAN

RAPAT KOMITE KEPUTUSAN AKREDITASI (KEKA) PENGADILAN TINGGI JAYAPURA

Jun05

Telah dibaca : 1.313 Kali


JAYAPURA - Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura memimpin Rapat Komite Keputusan Akreditasi (KEKA) pada Pengadilan Tinggi Jayapura. Berdasarkan Surat Keputusan KPT Nomor W30-U/14/KPT/SK/5/2018 tertanggal 30 Mei 2018 telah dibentuk Komite Keputusan Akreditasi (KEKA) pada Pengadilan Tinggi Jayapura yang beranggotakan 5 (lima) orang terdiri dari Ketua Pengadilan Tinggi/Ketua TAPM selaku Ketua Tim dan Wakil Ketua/QMR, Hakim Tinggi, Panitera/Koord Teknikal dan Sekretaris/Koord Operasional masing-masing sebagai anggota.

Rapat yang dilaksanakan pada hari Selasa 5 Juni 2018 bertempat di ruang pelatihan Pengadilan Tinggi Jayapura ini dihadiri oleh komite dan seluruh tim asesor, dimana tim asesor telah melakukan asesmen terhadap 5 (lima) pengadilan negeri dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jayapura pada akhir bulan Mei yang lalu.

Rapat KEKA merupakan rapat-rapat yang dilakukan oleh komite untuk membahas dan mengambil keputusan atas hasil asesmen yang dilakukan oleh tim asesmen. KEKA mempunyai kewenangan mengadakan dan melaksanakan Rapat Komite untuk membahas dan mengambil keputusan akreditasi penjaminan mutu paling sedikit 3 (tiga) kali dalam setahun. Komite Keputusan Akreditasi (KEKA) sendiri bertugas melaksanakan pengambilan keputusan penilaian akreditasi Pengadilan Negeri dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jayapura yang dilakukan secara obyektif tanpa adanya pengaruh dari pihak manapun berdasarkan Laporan Asesmen Tim Asesor Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Tinggi Jayapura.

Adapun agenda dalam rapat KEKA adalah:

  1. Membahas hasil asesmen termasuk hasil pemenuhan atas ketidaksesuaian hasil asesmen;
  2. Ketua Tim Asesmen mempresentasikan hasil asesmen berdasarkan laporan hasil asesmen dan pemenuhan atas ketidaksesuaian asesmen.
  3. Mendiskusikan hasil presentasi Ketua Tim Asesmen
  4. Mengambil keputusan akreditasi penjaminan mutu;
  5. Menyerahkan hasil keputusan komite kepada TAPM Badilum

 

Dalam pembahasan rapat seluruh lead asesor mempresentasikan Laporan Asesmen yang telah dilakukan terhadap 5 (lima) pengadilan negeri dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jayapura, diantaranya:

  • Pengadilan Negeri Merauke
  • Pengadilan Negeri Nabire
  • Pengadilan Negeri Wamena
  • Pengadilan Negeri Serui
  • Pengadilan Negeri Biak

 

lead asesor menyampaikan hasil asesmen berupa kesesuaian, ketidaksesuaian dan observasi/saran serta hasil pengamatan asesor dari masing-masing pengadilan negeri yang telah di asesmen kemudian dilakukan pembahasan terhadap laporan tersebut. 

Pada akhir rapat telah di ambil keputusan bahwa seluruh pengadilan negeri yang telah dilakukan asesmen untuk diberikan akreditasi penjaminan mutu dengan predikat yang berbeda sesuai dengan scoring masing-masing. Keputusan dalam rapat KEKA ini belum final karena nantinya hasil rapat ini akan dikirimkan ke Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum sebagai bahan rapat KEKA ditingkat Ditjen Badilum untuk mendapatkan keputusan final tentang pemberian predikat akreditasi penjaminan mutu pada pengadilan negeri tersebut.

 

  • Galeri
Portal Online