Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

img_head
KEGIATAN

SOSIALISASI APLIKASI EVALUASI IMPLEMENTASI SIPP OLEH KPT JAYAPURA

Jul09

Telah dibaca : 1.998 Kali


JAYAPURA - Pengadilan Tinggi Jayapura kembali menggelar sosialisasi di Ruang Sidang M. SOEPRAPTO, SH, Sosialisasi tentang Evaluasi Monitoring Implementasi SIPP. Sosialisasi kali ini secara umum difokuskan kepada Hakim-Hakim Tinggi serta Pejabat Struktural dan Fungsional serta Staf pada bagian Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Jayapura, lebih khusus kepada para Hakim Tinggi Pengawas Daerah/Hatiwasda;

Dalam sosialisasinya, Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura menyampaikan terdapat 3 (Tiga) Portal yang wajib dikunjungi tiap harinya oleh para Hakim Tinggi terutama Hakim Tinggi Pengawas Daerah (Hatiwasda), antara lain :

  1. Situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan alamat : https://sipp-ma.mahkamahagung.go.id;
  2. Situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Tingkat Banding dengan alamat : https://sipp-banding.mahkamahagung.go.id; serta
  3. Aplikasi Evaluasi Implementasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang dapat diakses melalui  alamat : https://badilum.mahkamahagung.go.id/evaluasisipp.html;

Sehubungan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 271/DJU/SK/PS01/4/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik dan menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 377DJU/HM02.3/4/2018 tentang Rilis Aplikasi Monitoring Implementasi SIPP (MIS) serta Nomor 432/DJU/HM.02.3/5/2018 tentang Rilis Aplikasi Evaluasi SIPP, maka untuk meningkatkan kinerja SIPP Tingkat Banding yang sangat bergantung pada kinerja SIPP Tingkat pertama, diharapkan kepada seluruh Hakim Tinggi Pengawas Daerah (Hatiwasda) dapat memahami Aplikasi Evaluasi Implementasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sehingga penginputan data pada SIPP Tingkat Pertama dapat dilakukan secara tertib sehingga SIPP Tingkat Banding tidak mengalami kendala/hambatan dalam penginputan pertama yang dimohonkan upaya hukum banding;

Peran Hakim Tinggi Pengawas Daerah (Hatiwasda) dalam penerapan Aplikasi Evaluasi Implementasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sangatlah penting, hal ini terkait dengan kinerja SIPP Tingkat Banding yang selama ini mengalami hambatan/kendala tidak dapat dilakukan penginputan data dikarenakan Kinerja SIPP Tingkat Pertama belum secara tertib melakukan penginputan data sesuai dengan tahapan proses perkara;

Untuk itu, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjan Badilum) Mahkamah Agung Republik Indonesia telah merilis Aplikasi Evaluasi Implementasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), yang berisi komponen-komponen untuk penentuan Skor Kinerja SIPP, yang antara lain berisi :

Kategori Kinerja :

  • Jumlah Rasio Penanganan Perkara; Rekapitulasi Rasio Penanganan Perkara (Nilai Maksimal 75.00);
  • Rilis Versi SIPP; Versi SIPP yang terpasang di satuan kerja (Nilai Maksimal 37.50);
  • Kesesuaian Kode Satker Nomor Perkara; Kesesuaian kode satker pada nomor perkara sesuai dengan SK KMA Nomor: 44/KMA/SK/III/2014 (Nilai Maksimal 37.50);

Kategori Kepatuhan :

  • Pendaftaran Perkara; Kepatuhan pendaftaran perkara dalam waktu 1x24 jam (Nilai Maksimal 25.00);
  • Pencatatan Barang Bukti; Kepatuhan Pengguna dalam mengisi Barang Bukti suatu perkara (Nilai Maksimal 25.00);
  • Penetapan Hakim; Kepatuhan penetapan majelis/hakim dalam waktu maksimal 3 (tiga) hari (Nilai Maksimal 25.00);
  • Penetapan PP; Kepatuhan penetapan panitera pengganti dalam waktu maksimal 3 (tiga) hari (Nilai Maksimal 25.00);
  • Penetapan Jurusita; Kepatuhan penetapan jurusita dalam waktu maksimal 3 (tiga) hari (Nilai Maksimal 25.00);
  • Penetapan Hari Sidang Pertama; Kepatuhan penetapan majelis/hakim dalam waktu maksimal 3 (tiga) hari (Nilai Maksimal 25.00);
  • Penginputan Tuntutan; Ketepatan Waktu dalam input Tuntutan dalam suatu perkara (Nilai Maksimal 25.00);
  • Penginputan Putusan Akhir; Ketepatan Waktu dalam input Putusan dalam suatu perkara (Nilai Maksimal 25.00);
  • Penginputan Minutasi; Kepatuhan penginputan minutasi maksimal 1x24 jam (Nilai Maksimal 25.00);
  • Minutasi Perkara; Ketepatan waktu dalam melakukan minutasi dalam waktu 7 hari (Nilai Maksimal 25.00);
  • Penginputan Permohonan Banding; Kepatuhan waktu dalam input Permohonan Banding dalam waktu 1x24 jam (Nilai Maksimal 25.00);
  • Penginputan Permohonan Kasasi; Kepatuhan waktu dalam input Permohonan Kasasi dalam waktu 1x24 jam (Nilai Maksimal 25.00);
  • Penginputan Permohonan PK; Kepatuhan waktu dalam input Permohonan Peninjauan Kembali dalam waktu 1x24 jam (Nilai Maksimal 25.00);
  • Pengiriman Berkas Banding; Kepatuhan waktu dalam pengiriman berkas banding ke Pengadilan Tinggi dalam waktu maksimal 30 hari (PERDATA) atau 14 hari (PIDANA) (Nilai Maksimal 25.00);
  • Pengiriman Berkas Kasasi; Kepatuhan waktu dalam pengiriman berkas kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu maksimal 65 hari (Nilai Maksimal 25.00);
  • Pengiriman Berkas PK; Kepatuhan waktu dalam pengiriman berkas peninjuan kembali ke Mahkamah Agung dalam waktu maksimal 30 hari setelah penerimaan kontra memori (PERDATA) atau 74 hari setelah permohonan (PIDANA) (Nilai Maksimal 25.00);
  • Pemberitahuan Putusan / Penentapan; Kepatuhan waktu dalam input tanggal pemberitahuan putusan dalam waktu 1x24 jam (Nilai Maksimal 25.00);
  • Penginputan Penetapan Hakim; Kepatuhan waktu dalam input penetapan Majelis Hakim/Hakim dalam waktu 1x24 jam (Nilai Maksimal 25.00);
  • Penginputan Penetapan PP; Kepatuhan waktu dalam input penunjukan Panitera Pengganti dalam waktu 1x24 jam (Nilai Maksimal 25.00);
  • Penginputan Penetapan Sidang; Kepatuhan waktu dalam input penetapan hari sidang dalam waktu 1x24 jam (Nilai Maksimal 25.00);
  • Penginputan Penetapan Jurusita; Kepatuhan waktu dalam input penunjukan Jurusita/Jurusita Pengganti dalam waktu 1x24 jam (Nilai Maksimal 25.00);
  • E-Document Dakwaan/Petitum; Kelengkapan Dokumen Elektronik dalam pendaftaran perkara (Data Umum) (Nilai Maksimal 25.00);
  • Data Saksi; Kelengkapan pencatatan Data Saksi (Nilai Maksimal 25.00);

Kategori Kelengkapan :

  • E-Document Tuntutan; Kelengkapan Dokumen Elektronik Tuntutan (Nilai Maksimal 25.00);
  • E-Document Putusan Akhir/Penetapan; Kelengkapan Dokumen Elektronik Putusan (Nilai Maksimal 25.00);
  • Data Lapor Mediasi; Kesesuaian pencatatan Tanggal Lapor Mediasi (Nilai Maksimal 25.00);
  • Data Diversi; Kesesuaian pencatatan Tanggal Lapor Diversi (Nilai Maksimal 25.00);
  • Data Nilai Sengketa; Kesesuaian pencatatan Nilai Sengketa dalam Perkara Gugatan Sederhana (Nilai Maksimal 25.00);

Kategori Kesesuaian :

  • Agenda Sidang Terakhir; Kesesuaian Agenda Sidang Terakhir dengan status perkara putus (Nilai Maksimal 25.00);
  • Tanggal Putusan dan Tanggal Sidang Terakhir; Kesesuaian Tanggal Sidang Terakhir dengan Tanggal Putusan (Nilai Maksimal 25.00);
  • Publikasi Pihak; Kesesuaian Publikasi Perkara sesuai SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 (Nilai Maksimal 25.00);
  • Pengisian BHT; Ada Atau Tidaknya Pencatatan BHT pada suatu perkara (Nilai Maksimal 25.00);
  • Penahanan; Kesesuaian pencatatan penahanan habis sebelum perkara putus (Nilai Maksimal 25.00);
  • Sisa Biaya Perkara tingkat pertama; Kesesuaian pencatatan pengembalian sisa panjar (Nilai Maksimal 25.00);

Mengakhiri sosialisasinya, Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura berpesan kepada seluruh peserta sosialisasi khususnya para Hakim Tinggi yang juga merupakan Hakim Tinggi Pengawas Daerah (Hatiwasda) bahwa, selain kita wajib secara tertib mengisi/menginput data ke dalam Aplikasi SIPP Tingkat Banding, namun wajib juga kita melakukan Monitoring terhadap kinerja SIPP Tingkat Pertama karena Pengadilan Tinggi bertanggung jawab terhadap kinerja SIPP Tingkat Pertama. Untuk itu agar kepada Bapak/Ibu Hakim Tinggi Pengawas Daerah (Hatiwasda) agar secara rutin setiap hari dapat mengakses 3 (Tiga) situs/Aplikasi yang sudah dipaparkan dalam sosialisasi tersebut, sehingga kepada para Hakim tinggi selain sebagai User pada Aplikasi SIPP Banding yang tugasnya melakukan penginputan data namun juga bertugas memonitoring Pengadilan Tingkat pertama yang masih mempunyai tunggakan dalam pengisian/penginputan data ke dalam Aplikasi SIPP. Dalam konteks Akreditasi Penjaminan Mutu, terdapat tuntutan kinerja Hakim Tinggi Pengawas Daerah (Hatiwasda) untuk semonitoring kinerja SIPP Pengadilan Tingkat Pertama;

Dengan telah dilaksanakan sosialisasi Evaluasi Monitoring Implementasi SIPP ini, Ketua Pengadilan Tinggi berharap agar kedepannya tidak ada lagi Pengadilan Tingkat Pertama yang belum/mempunyai tunggakan dalam pengisian/penginputan data ke dalam Aplikasi SIPP, untuk itu menjadi tugas bagi para Hakim Tinggi Pengawas Daerah (Hatiwasda) agar sebulan ke depan sudah ada perubahan yang signifikan terhadap kinerja SIPP Pengadilan Tingkat Pertama yang berada dalam pengawasannya masing-masing;

Portal Online