Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

img_head
BERITA

KPT JAYAPURA HADIRI SEMINAR IMPLEMENTASI GUGATAN SEDERHANA

Sep06

Telah dibaca : 1.960 Kali


JAYAPURA - Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Jayapura Nasaruddin Tappo, SH. MH. menghadiri Seminar Implementasi Gugatan Sederhana yang diselenggarakan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Wilayah Jayapura berkerjasama dengan Mahkamah Agung RI dan Pengadilan Tinggi Jayapura pada hari Rabu 6 September 2017 di Fave Hotel Jayapura.

Seminar yang dibuka secara resmi oleh Hakim Agung Syamsul Maarif, S.H., LL.M., Ph.D.. ini diikuti oleh seluruh Ketua dan Panitera Pengadilan Negeri se Provinsi Papua dan Papua Barat sebagai peserta, hadir pula dalam pembukaan seminar tersebut WKPT Jayapura Nyoman Gede Wirya, SH. MH. dan dua Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jayapura serta pimpinan BRI wilayah Jayapura. KPT Jayapura sendiri sebagai salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut.

Kegiatan ini merupakan penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Gugatan Sederhana atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana, yang membedakan gugatan sederhana dengan gugatan ada umumnya adalah nilai kerugian materiil yang lebih khusus ditentukan pada gugatan sederhana, yakni maksimal Rp 200 juta. Sedangkan pada gugatan pada perkara perdata biasa, nilai kerugian materiil tidak dibatasi besarnya. Gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal dalam lingkup kewenangan peradilan umum

  • Galeri
Portal Online