Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

img_head
BERITA

GAGASAN KETUA PENGADILAN TINGGI JAYAPURA MEMBENTUK TIM QUALITY CONTROL DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT PENCARI KEADILAN DI JAYAPURA

Jun07

Konten : berita Informasi
Telah dibaca : 957 Kali


Oleh : Juru Bicara Pengadilan Tinggi Jayapura Sebagai Bagian Dari Tugas Kehumasan
 
JAYAPURA - Dalam upaya membangun kepercayaan masyarakat dan meningkatkan pelayanan Mahkamah Agung RI dan badan – badan peradilan di bawahnya serta memenuhi amanat Undang – undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Ketua mahkamah Agung mengeluarkan Surat keputusan Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan sebagai dasar bagi setiap satuan kerja pada seluruh badan peradilan dalam memberikan pelayanan kepada publik.
 
Cetak Biru Pembaharuan Peradilan 2010 – 2035 Mahkamah Agung menggerakkan reformasi sebagai upaya merevitalisasi fungsi Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi dalam rangka menjaga kesatuan hokum dan merevitalisasi fungsi pengadilan dalam meningkatkan akses masyarakat pada keadilan (access to justice ), yang salah satunya  adalah upaya Mahkamah Agung dalam menjaga kualitas putusan agar meminimalisir kesalahan karena Putusan Pengadilan adalah dokumen yang harus terhindar dari kekeliruan, termasuk kesalahan ketik (typo).
 
Bertolak dari hal tersebut Mahkamah Agung RI  menerapkan sistem koreksi berlapis oleh Panitera Pengganti, Hakim Agung anggota  dan Ketua Majelis untuk menghasilkan putusan dengan tingkat kesalahan 0 %. Namun demikian, kemungkinan masih adanya kekeliruan resaksional yang lolos dari tiga orang korektor masih bisa terjadi, oleh karena itu Panitera Mahkamah  Agung melibatkan peran pengadilan tingkat pertama sebagai “petugas” quality control terakhir sebelum putusan sampai di tangan pihak berperkara, melalui Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 153/PAN/Hk.02/9/2016 tanggal 6 September 2016 yang pada pokoknya menentukan sebagai berikut :
 
  1. Agar setiap salinan putusan Mahkamah Agung yang dikirimkan ke pengadilan dibaca dengan cermat sebelum disampaikan kepada para pihak yang berperkara;
  2. Apabila dijumpai kesalahan redaksional dalam salinan putusan Mahkamah Agung agar segera dikembalikan ke Panitera Mahkamah Agung untuk dilakukan perbaikan;
  3. Apabila kesalahan redaksional baru diketahui setelah salinan putusan tersebut disampaikan keada para pihak, maka salinan putusan tersebut harus ditarik kembali dan dikembalikan ke Mahkamah Agung untuk dilakukan renvooi.  (sumber: www.kepaniteraan.mahkamahagung.go.id)
 
Berdasarkan kebijakan Mahkamah Agung tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura Yang Mulia Bapak Heru Pramono, SH M.Hum mengemukakan suatu gagasan, bahwa sebagai kawal depan (voorpost)  Mahkamah Agung RI, Pengadilan Tinggi Jayapura membentuk Tim Quality Control dengan mengacu pada pengertian yang dikemukakan oleh Ishita Nobuyuki, bahwa mQuality Control yakni segala kegiatan untuk memelihara dan memperbaiki produk dan service yang ditawarkan kkepada suatu perusahaan, Quality Control bukan hanya menjadi sebuah tanggung jawab bagian Quality Control saja, tetapi juga seluruh karyawan atau pihak menjadi satu kesatuan untuk dapat memecahkan masalah. Senada dengan pendapat tersebut, Dr. K. Ishikawa menyatakan bahwa Quality Control ialah suatu kegiatan untuk meneliti, mengembangkan, merancang dan juga memenuhi kepuasan konsumen, memberi pelayanan yang baik dimana pelaksanaanya yang melibatkan seluruh kegiatan dalam perusahaan mulai pimpinan teratas sampai karyawan dalam pelaksanaannya. (sumber : https://sarjanaekonomi.co.id/quality-control/)
 
Dalam rangka implemetasi Asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menggantikan Undang-Undang Nomor 35 tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970  tentang kekuasaan Kehakiman,  yang dalam Pasal 4 ayat (2) yang menyatakan, bahwa peradilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, diperlukan berbagai upaya dalam menanggulangi hambatan dalam penyelesaian perkara, Pengadilan Tinggi Jayapura membawai 11 (sebelas) Pengadilan Negeri tersebar diseluruh wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat memerlukan waktu yang relative lama dan biaya yang relative tinggi  dalam penyelesaian perkara ditingkat banding, sehingga dalam upaya meminimalisir hambatan yang disebabkan adanya kesalahan redaksional dalam putusan Pengadilan Tinggi dan hal – hal lain yang menyangkut kesesuaian dalam putusan, dipandang perlu menunjuk Tim Quality Control yang bertanggungjawab meneliti redaksional dan kelengkapan serta kesesuaian putusan Pengadilan tinggi sebelum dikirim ke pengadilan negeri pengaju.
 
Tugas Tim Quality Control Pengadilan Tinggi Jayapura sebagai berikut:
 

1. Tim quality control pada Majelis Hakim bertugas:

Ketua Majelis Hakim Perkara bersangkutan menetapkan pembagian tugas kepada

​a.  Pengkaji kelengkapan/kesesuaian  berkas perkara:

  • Memeriksa dan meneliti kelengkapan berkas perkara dari pengadilan negeri pengaju yang meliputi : Putusan, Berita Acara Sidang, Kelengkapan bendel perkara (relas – relas, surat kuasa, memori banding dan kontra memori banding.
  • Mengambil inisiatif memproses kekurangan atau ketidaklengkapan berkas atas persetujuan Hakim Ketua Majelis melalui kepaniteraan Pengadilan Tinggi Jayapura.
  • Membuat resume perkara untuk dimusyawarahkan.

b. Penyusun putusan berkewajiban meneliti substansi pertimbangan dan redaksional sebelum putusan diucapkan.

c. Peneliti putusan bertugas memeriksa kembali putusan yang meliputi substansi pertimbangan dan redaksional serta berita acara sebelum berkas diminutasi yang meliputi :

  • Kesesuaian penyebutan dalam putusan asal perkara dan nomor perkara.
  • Kelenggkapan irah – iran Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
  • Penyebutan pihak – pihak berperkara.
  • Penyebutan hari dan tanggal musyawarah dan pengucapan putusan serta pernyataan putusan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum.
 
2. Tim quality control pada tahap minutasi perkara pidana bertugas:
a. Setiap salinan putusan Pengadilan Tinggi Jayapura  yang akan dikirimkan ke pengadilan pengaju dibaca dan diteiliti dengan cermat antara lain meliputi:
 
(1) Kesalahan redaksional
(2) Kesalahan ketik ( tippo error)
(3) Kesalahan halaman
(4) Kesalahan penyebutan pihak
(5) Paraf ketua Majelis pada tiap halaman putusan
(6) Kelengkapan tanda tangan putusan
(7) Menyerahkan berkas kepada bagian minutasi
 
b. Apabila dijumpai kesalahan redaksional dalam putusan Pengadilan Tinggi Jayapura  agar segera dikembalikan ke Majelis Hakim yang bersangkutan  untuk dilakukan perbaikan.
 
c. Apabila kesalahan redaksional baru diketahui setelah salinan putusan tersebut dikirimkan pada Pengadilan pengaju atau telah disampaikan kepada para pihak, maka salinan putusan tersebut harus ditarik kembali dan dikembalikan ke Pengadilan Tinggi Jayapura  untuk dilakukan renvooi.
 
Berdasarkan gagasan tersebut diharapkan tingkat kekeliruan dalam putusan Pengadilan Tinggi Jayapura adalah 0%, oleh karena itu Yang Mulia Bapak Heru Pramono, SH.,M.Hum akan memerintahkan kepada Pengadilan Negeri Wilayah Jayapura membentuk Tim Quality Control guna meminimalisir kesalahan dalam  berkas perkara yang akan dikirim ke Pengadilan Tingkat Banding maupun Kasasi apabila  para pihak mengajukan upaya hukum. (iks)
Portal Online