JAYAPURA - Pengadilan Tinggi Jayapura bersama dengan Deputi Bidang Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengadakan kegiatan Program Mentoring Berbasis Resiko (PROMENSISKO) melalui metode indepth study yang dilaksanakan di Ruang Sidang M. Soeprapto, SH. acara tersebut dimulai pukul 8 pagi sampai Selesai. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Hakim Tinggi, dan Hakim Ad Hoc Tipikor, Pejabat Eselon III, Eselon IV pada Pengadilan Tinggi Jayapura, seluruh Ketua Pengadilan Negeri Papua dan Papua Barat. Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman menganai hasil kekinian NRA TPPU/TPPT 2015 sekaligus penyampaian mengenai petunjuk teknis dalam penangangan perkara TPPU serta penyampaian modul TPPU yang telah disusun oleh tim kepada seluruh pemangku kepentingan diantaranya pihak penegak hukum. Yang diharapkan dalam pelaksanaan kegiatan ini yaitu adanya pemahaman mengenai resiko pencucian uang di Indonesia serta menghasilkan sinergitas dan kesamaan pandangan antar sesama penegak hukum dalam penangangan perkara TPPU, baik penyidik, penuntut umum dan hakim. (cp)