Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

img_head
BERITA

SIDANG TERBUKA PENGAMBILAN SUMPAH ADVOKAT DARI PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI)

Sep11

Telah dibaca : 1.257 Kali


JAYAPURA - Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura Setyawan Hartono, SH.MH mengambil sumpah sebanyak 20 Advokat/Pengacara yang tergabung dalam wadah Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) pada wilayah Pengadilan Tinggi Jayapura

Sidang terbuka tersebut bertindak Saksi yaitu SRIYATMO JOKO SUNGKOWO, SH dan JOHN PANTAS L. TOBING, SH., M.Hum yang keduanya merupakan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jayapura, sesuai pasal 4 ayat 1 Undang-undang No.18 Tahun 2003 tentang advokat sebelum menjalankan profesinya wajib melakukan sumpah menurut agamanya dan berjanji dengan sungguh-sungguh disidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.

Hadir pula dalam acara pengambilan sumpah tersebut H. Bun Yani, SH., MH Sebagai Wakil Sekjen DPN PERADI, Dr. Anton Raharusun, SH., MH Sebagai Ketua DPC PERADI Kota Jayapura, dan H. Zainal Marzuki, SH., MH Sebagai Wakil Ketua Umum DPN PERADI.

Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura dalam sambutannya :

"Janji ataupun sumpah yang telah dilafalkan harus ditepati dipertanggung jawabkan terhadap Tuhan, dan diri masing-masing, harus selalu menjunjung tinggi profesinya. Profesi advokat memiliki tanggung jawab, kode etik dan perilaku dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya serta memberikan jaminan mutu moral, kualitas profesi, dan juga nama baik bagi profesi maupun organisasi serta melindungi" jelasnya.

  • Galeri
Portal Online