Sehubungan dengan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara yang diperoleh dari tanggal 01 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017 harus sudah dilaporkan paling lambat tanggal 31 Maret 2018, untuk itu kepada seluruh penyelenggara negara/wajib lapor LHKPN dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jayapura agar segera melakukan aktivasi pengguna aplikasi e-filling LHKPN untuk dapat melakukan pelaporan secara online.
Surat resmi dapat didownload pada lampiran berikut: