Beranda
e-Court
Tentang e-Court
Syarat dan Ketentuan
User Manual
Tentang Pengadilan
Pengantar Ketua Pengadilan
Visi Misi Pengadilan
Tugas Pokok dan Fungsi
Profil Pengadilan
Sejarah Pengadilan
Struktur Organisasi
Wilayah Yuridiksi
Profil Hakim
Ketua Pengadilan
Wakil Ketua
Hakim Tinggi
Hakim Adhoc
Profil Pejabat
Panitera
Sekretaris
Pejabat Kepaniteraan
Pejabat Sekretariatan
Profil Pegawai
Fungsional Umum (Staf)
Kepaniteraan
Sekretariatan
Pegawai Tidak Tetap
Jabatan Fungsional
Panitera Pengganti
Pranata Peradilan
Arsiparis
Pustakawan
Pranata Komputer
Bendahara
Sistem Pengelolaan Pengadilan
E-Learning
DIPA
SAKIP
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
Layanan Publik
Maklumat Pelayanan
Jam Kerja
Tata Tertib di Pengadilan
Standar Pelayanan
Pelayanan Pengaduan
Pelayanan Informasi
Kategori Informasi
Daftar Informasi Publik
Prosedur Mendapatkan Informasi
Prosedur Keberatan
Standar Biaya Informasi
Informasi Perkara
Penelusuran Perkara
Direktori Putusan
Informasi Kepegawaian
Prosedur Kenaikan Pangkat
Kelengkapan Berkas Usulan
Daftar Urut Kepangkatan
Bezetting
Peta Kekuatan Pegawai
Laporan
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
Laporan Tahunan
Lap. Keadaan Perkara
Lap. Pelayanan Informasi
Lap. Penanganan Pengaduan
Daftar Aset dan Inventaris
Realisasi Anggaran
Laporan PNBP
LHKPN
LHKASN
Survey Kepuasan Masyarakat
Layanan Hukum
Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu
Pos Bantuan Hukum
Prosedur Perkara Banding
Perkara Perdata
Perkara Pidana/Tipikor
Penahanan Perkara Pidana
Penahanan Perkara Tipikor
Statistik Perkara Banding
Peraturan dan Kebijakan
Pengawasan
Berita
Berita Terkini
Pengumuman
Fokus Pengadilan Negeri
Kegiatan Internal
Artikel
Galeri Foto
Hubungi Kami
Kontak Kami
Saran dan Komentar
PROSEDUR PERKARA BANDING PIDANA
Select Language
Indonesian
English
French
German
Italian
Prosedur Perkara Banding Pidana
Telah dibaca : 1.121 Kali
Membuat :
Akta permohonan pikir-pikir bagi terdakwa dan penasihat hukum.
Akta permintaan banding.
Akta terlambat mengajukan permintaan banding.
Akta pencabutan banding.
Permintaan banding yang diajukan, dicatat dalam register induk perkara pidana dan register banding oleh masing-masing petugas register.
Permintaan banding diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan, atau 7 (tujuh) hari setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir dalam pengucapan putusan.
Permintaan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut diatas tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat surat keteranga panitera bahwa permintaan banding telah lewat tenggang waktu dan harus dilampirkan dalam berkas perkara dan berkas perkara segera diterima.
Dalam hal permohonan tidak dapat menghadap, hal ini harus dicatat oleh panitera dengan disertai alasannya dan catatan tersebut harus dilampirkan dalam berkas perkara.
Panitera wajib memberitahukan permintan banding dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.
Tanggal penerimaan memori dan kontra memori banding dicatat dalam registrasi dan salinan memori serta kontra memori disampaikan kepada pihak yang lain, dengan relaas pemberitahuan.
Dalam hal permohonan belum mengajukan memori banding sedangkan berkas perkara telah dapat mengajukannya langsung ke pengadilan tinggi, sedangkan salinannya disampaikan ke pengadilan negeri untuk disampaikan kepada pihak lain.
Selama 7(tujuh) hari sebelum pengiriman berkas perkara kepada pengadilan tinggi , pemohon wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut di pengadilan negeri.
Jika kesempatan mempelajiri berkas diminta oleh pemohon dilakukan di pengadilan tinggi, maka pemohon harus mengajukan secara tegas dan tertulis kepada ketua pengadilan negeri.
Berkas perkara banding berupa bundle “A” dan bundle “B” dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari sejak permintaan banding diajukan sesuai dengan pasal 236 ayat 1 KUHAP, harus sudah dikirim ke pengadilan tinggi.
Selama perkara banding belum diputus oleh pengadilan tinggi, pemohon banding dapat dicabut sewaktu-waktu, untuk itu panitera membuat akta pencabutan banding yang ditandatangani oleh panitera, pihak yang mencabut dan diketahui oleh ketua pengadilan negeri. Akta tersebut dikirim ke pengadilan tinggi.
Salinan putusan pengadilan tinggi yang telah diterima oleh pengadilan negeri, harus diberitahukan kepada terdakwa dan penuntut umum dengan membuat akta pemberitahuan putusan.
Petugas register harus mencatat semua kegiatan yang berkenaan dengan perkara banding, dan pelaksanaan putusan kedalam buku register terkait.
Pelaksanaan tugas pada meja kedua, dilakukan oleh panitera muda pidana dan berada langsung dibawah koordinasi wakil panitera.
« kembali