Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

img_head
SOSIALISASI/PELATIHAN/DISKUSI

SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI MEMBERIKAN SOSIALISASI PP 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Apr03

Telah dibaca : 4.031 Kali


JAYAPURA - Sekretaris Mahkamah Agung RI memberikan sosialisasi tentang Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil diberikan kepada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan se-wilayah Kota Jayapura baik Pengadilan Tinggi Jayapura, Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura, Pengadilan Agama se-Kota Jayapura, Pengadilan Tata Usaha Negara serta Pengadilan Militer. Sosialisasi tersebut dihadiri pula oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer & Tata Usaha Negara serta Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Kunjungan Sekretaris Mahkamah Agung RI ke Jayapura dalam rangka pengambilan sample data tentang kompetensi jabatan yang dilakukan oleh UNDP-SUSTAIN berkerjasama dengan Mahkamah Agung RI

Dalam pembukaannya, Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura memohon maaf karena tidak dapat mengundang seluruh jajaran dari 4 (Empat) lingkungan Peradilan se-Provinsi Papua dikarenakan keterbatasan tempat, sehingga yang diundang secara resmi dan hadir pada Sosialisasi tersebut hanyalah Pimpinan Pengadilan 4 (Empat) Lingkungan Peradilan, Panitera, Sekretaris serta Pejabat Struktural saja. Namun selain Sosialisasi, Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia akan melakukan Pembinaan serta koordinasi dengan Pimpinan Pengadilan di 4 (Empat) Lingkungan Peradilan se-Kota Jayapura, juga dilakukan pengambilan data dan wawancara oleh sustain terkait dengan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja;

Mengawali sosialisasi, Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia menangkap ada harapan-harapan besar dari peserta sosialisasi tentang komitmen kebutuhan yang seharusnya ada bagi mereka yang bertugas di Tanah Papua, yang intinya “Jangan Kami Dilupakan”, karena kondisi dan keadaan Papua sangat berbeda dengan mereka yang bertugas diluar Papua. Oleh karena itu, pada saat tim dari Sustain mempunyai kegiatan pengambilan data di Tanah Papua, maka Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia menyempatkan diri untuk hadir ditengah-tengah jajaran Pengadilan yang bertugas di Tanah Papua karena ingin mengetahui secara langsung keadaan / apa yang dibutuhkan di Tanah Papua ini untuk mengawal khususnya didunia peradilan di Tanah Papua. Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia juga menyampaikan salam dari Pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang belum dapat hadir / datang mengunjungi jajaran peradilan yang bertugas di Tanah Papua;

Banyak cerita, ketika kita bertugas di Tanah Papua maka banyak menguras energi, tenaga dan waktu untuk bisa betul-betul eksis, sehingga Papua perlu kehadiran kita semua dan perlu mendapatkan dukungan dibanding Provinsi-provinsi yang lain termasuk dukungan dalam dunia Peradilan;

Bila kita berbicara tentang Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dikaitkan dengan apa yang ada di 4 (Empat) lingkungan Peradilan yang ada, maka secara garis besar Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil memang mengatur tentang Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di Mahkamah Agung secara khusus, juga berlaku untuk seluruh Aparatur Negara secara umum. Dimana yang dituntut dari Sumber Daya Manusia (SDM) pada Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah :

  1. Integritas;
  2. Profesionalitas;
  3. Tanggung Jawab;
  4. Keteladanan, dan;
  5. Inovasi;

Dimana kita harus berada dan menilai apa yang penting menyangkut perubahan-perubahan yang ada di dalam PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yaitu terkait dengan :

  • Rekruitmen;
  • Kinerja;
  • Promosi / Penempatan;
  • Pengembangan;
  • Integritas, dan;
  • Moralitas;

Yang kemudian diambil inti sarinya sehingga diperoleh hal-hal penting seperti :

Perubahan Perhitungan Remunerasi/Tunjangan Kinerja;

  • Sedang disusun perubahan Perhitungan Remenerasi/Tunjangan Kinerja dari metode Hay’s Point ke FES (Factor Evaluation System);
  • Dasar : Surat Menteri PAN dan RB Nomor B/1514/MPAN-RB/4/2014;
  • Syarat : Setiap Jabatan (Administrator, Fungsional dan Pelaksana) harus sudah memiliki dokumen Analisa Jabatan;
  • Target : Besaran Remunerasi/Tujangan Kinerja naik, sehingga diharapkan dengan naiknya Remunerasi Pegawai, maka juga mendorong kinerja pegawai menjadi lebih baik

Penilaian Kerja dan Disiplin;

Tertuang dalam BAB VI PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;

  • Penilaian Kinerja :
  • Menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier;
  • Berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, manfaat yang dicapai dan perilaku PNS;
  • Dilakukan secara obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan;

Bila kita berbicara masalah tentang Penilaian SKP, maka secara normatif ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu : Kuantitas, Kualitas, Waktu dan biaya. Penilaian Perilaku Kerja meliputi : Orientasi Pelayanan, Integritas, Komitmen, Disiplin, Kerjasama dan Kepemimpinan. Hal-hal ini merupakan unsur-unsur yang akan dituangkan dalam Lembar Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkenaan dengan Kenaikan Pangkat dan Promosi/Mutasi;

Dalam beberapa kegiatan Fit & Proper Test untuk para Pimpinan Pengadilan baik Tingkat Pertama dan Tingkat Banding, ada satu kelemahan yang terlihat bahwa rata-rata banyak yang tidak paham dan tidak menguasai tentang Administrasi Umum, kita lebih cenderung kepada Administrasi Teknis, untuk itu Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia berharap agar semua Hakim bisa mempelajari tentang Administrasi Umum antara lain menyangkut permasalahan bagaimana menyusun anggaran dalam DIPA, bagaimana mempersiapkan Sumber Daya Manusia, pengisian e-LLK, pengisian SKP juga pengadaan sarana dan prasarana;

Disiplin :

  • Menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas;
  • Pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin;

Disiplin PNS sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu kesanggupan PNS untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil memuat juga tentang:

  • Pelanggaran Disiplin, yaitu :Setiap Ucapan, Tulisan / Perbuatan Yang Tidak Mentaati Kewajiban Dan Larangan Dalam Ketentuan Disiplin PNS;
  • Hukuman Disiplin, yaitu :Hukuman Yang Dijatuhkan Kepada PNS Karena Melanggar Peraturan Disiplin;

Permasalahan tentang Disiplin Pegawai  yang paling sering terjadi:

  1. Tidak mentaati ketentuan jam kerja, dan;
  2. Melalaikan kewajiban tugas dan fungsinya;

Cuti;

Jenis-jenis Cuti :

  • Cuti Tahunan, diatur dalam Pasal 309 PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  • Cuti Besar, diatur dalam Pasal 316 PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  • Cuti Sakit, diatur dalam Pasal 319 PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  • Cuti Melahirkan, diatur dalam Pasal 325 PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  • Cuti Karena Alasan Penting, diatur dalam Pasal 328 PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  • Cuti Bersama, diatur dalam Pasal 333 PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  • Cuti Diluar Tanggungan Negara, diatur dalam Pasal 334 PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;

Ketentuan-ketentuan mengenai cuti, antara lain :

  1. Cuti tahunan dalam 1 Tahun sebanyak 12 Hari, namun apabila terdapat Cuti Bersama di tahun berjalan yang dikeluarkan oleh SKB 3 Menteri maka Cuti Bersama tersebut mengurangi Hak Cuti Tahunan. Kecuali Cuti Bersama yang ditetapkan oleh Presiden sesuai dengan Pasal 333 PP No. 11  Tahun 2017;
  2. Pegawai beranggapan bahwa ijin cuti yang disampaikan dalam Permohonan Cuti yang telah ditandatangani oleh atasan langsung merupakan ijin cuti yang sah. Padahal seharusnya, permohonan ijin cuti yang diajukan harus mendapat persetujuan dari Pejabat Kepegawaian yang berwenang memberikan ijin;
  3. Pengajuan Cuti maksimal diajukan 1 (Satu) minggu sebelum tanggal cuti;
  4. Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 149-1/SEK/KU.01/6/2014 tanggal 11 Juni 2014, disampaikan untuk kegiatan keagamaan :
    • Untuk Ibadah Umroh menggunakan Cuti Tahunan tahun berjalan;
    • Untuk Ibadah Haji menggunakan Cuti Besar dengan ketentuan menghapus hak cuti tahunan tahun berjalan;

Bagaimana dengan Cuti bersama yang diatur oleh Peraturan Gubernur?;

Sesuai dengan Pasal 333 PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, maka Cuti bersama yang tidak ditetapkan oleh Presiden mengurangi cuti tahunan di tahun berjalan;

Bolehkah CPNS Cuti?;

Sesuai dengan Pasal 311 PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil : Hak cuti tahunan diberikan kepada PNS dan CPNS yang telah bekerja paling kurang 1 tahun secara terus menerus pada Satuan Kerja masing-masing;

Layanan Kepegawaian Berbasis Elektronik;

Layanan Kepegawaian Berbasis Elektronik berkaitan dengan :

  1. Formasi Pegawai;
  2. Pengangkatan CPNS menjadi PNS;
  3. Kenaikan Pangkat;
  4. Promosi;
  5. Mutasi;
  6. Diklat;
  7. Cuti;
  8. Pemberhentian/Pensiun;
  9. Tugas Belajar;
  10. Penghargaan;
  11. Ujian Dinas;
  12. Penilaian Kinerja;

Untuk itu maka data yang tertuang dalam Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) haruslah Lengkap, Valid dan Up to Date;

Mutasi dan Promosi;

  1. Lelang jabatan 5 Pejabat Tinggi Pratama Eselon II.a pada Mahkamah Agung dan Eselon I;
  2. Impasing 18 jabatan Fungsional tertentu;

Ketentuan mengenai Mutasi;

Sesuai Pasal 190 ayat (3) PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, bahwa “mutasi PNS dilakukan paling singkat 2 (Dua) Tahun dan paling lama 5 (Lima) Tahun”;

Permohonan mutasi di Pengadilan tingkat pertama harus melalui Ketua Pengadilan Negeri selaku penanggung jawab di Satuan Kerja dimana PNS tersebut bertugas, kemudian Satuan Kerja tersebut mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Tingkat Banding. Bila permohonan mutasi tidak melalui Ketua Pengadilan Tingkat Banding, maka Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia meminta agar Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung Republik Indonesia mengembalikan berkasnya, karena dikhawatirkan Ketua Pengadilan Tingkat Banding tidak mengetahui hal tersebut. Jika sudah memenuhi syarat untuk mutasi, pasti akan dimutasikan juga dan tidak akan dipersulit, begitu ucap Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia;

Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia juga menyampaikan bahwa khusus untuk tenaga Non Teknis, saat ini Mahkamah Agung Republik Indonesia kesulitan untuk mendapatkan tenaga-tenaga yang bersedia diangkat menjadi pejabat struktural atau pejabat-pejabat di bagian non Teknis (kesekretariatan) hal ini dikarenakan memang tidak ada tenaga yang tersedia atau juga tersedia tenaga akan tetapi tidak memenuhi syarat-syarat kompetensinya, untuk itu Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia meminta dukungan kepada pimpinan Pengadilan untuk memilih dan meyakinkan kepada yang dipilih untuk bisa menduduki jabatan-jabatan tersebut, baik sebagai Sekretaris atau pun Kasubbag atau pejabat-pejabat Pengelola Keuangan lainnya. Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia juga meminta sedapat mungkin, pejabat keuangan terutama Bendahara untuk tidak diangkat sebagai Juru Sita Pengganti;

Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia juga berpesan agar bagi kita semua yang berasal dari luar Papua dan saat ini bertugas di Tanah Papua, tolong agar mencurahkan pikiran dan tenaga kita semua untuk berkontribusi membangun Tanah Papua ini;

Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia menambahkan beberapa hal penting lainnya seperti Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP), yang mana terjadi ketidakakuratkan pengisian informasi data ke dalam fitur-fitur pada SIKEP di Satuan Kerja masing-masing, hal ini berdampak/berkaitan dengan Kenaikan Pangkat Otomatis dan jenjang karier PNS yang bersangkutan, ketika pengisian data tidak dilakukan dengan tertib. Setiap ada perubahan data agar segera diperbaruhi dalam SIKEP;

Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi

Dalam Jangka Panjang seluruh Pegawai maupun penerimaan Pegawai diarahkan harus berbasis kompetensi, untuk mencapai hal tersebut, dalam jangka pendek dilakukan hal-hal sebagai berikut :

  • Akan dilanjutkan kegiatan :
    1.  Analisa Jabatan, agar seluruh jabatan yang ada atau yang mungkin dibutuhkan oleh MA dapat dipetakan dan disusun kebutuhannya sesuai dengan amanat Permenpan Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan PNS;
    2. Analisa Beban Kerja, agar dapat diukur beban kerja organisasi dan beban kerja masing-masing individu pegawai, sehingga akan terpetakan kebutuhan pegawai secara ideal;
  • Penyusunan Kamus Kompetensi, agar setiap posisi memiliki ukuran yang jelas tentang syarat kompetensi (kompetensi teknis dan manajerial) bagi yang akan memangku posisi tersebut, sekaligus untuk memacu setiap pegawai untuk memenuhi standar kompetensi yang dipersyaratkan;
  • Pembentukan Assesment Center, salah satu ketentuan dalam UU ASN adalah agar setiap Pegawai dapat dilakukan Assesment guna mengetahui kompetensi individu untuk dapat memperoleh pengembangan secara periodik, untuk itu Lembaga sebesar MA dengan SDM yang cukup besar maka akan lebih efisien jika memiliki Lembaga Assessment sendiri, agar dapat dipetakan seluruh potensi SDMnya;

Pada kesempatan itu juga, Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung Republik Indonesia berpesan agar data dalam SIKEP harus benar-benar lengkap karena sangat penting untuk masa depan dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. Intinya SIKEP sangat vital, untuk itu agar pihak yang berkompeten dapat memperhatikannya, bila ada kekurangan agar segera dilengkapi datanya;

Terkait dengan Pejabat Fungsional Umum seperti Panitera, Panitera Pengganti, Juru Sita dan Juru Sita Pengganti apakah statusnya tetap sebagai Pejabat Fungsional Umum ataukah dialihkan menjadi Pejabat Fungsional Tertentu dengan segala konsekuensinya masing-masing, hal ini sedang dibahas dengan instansi terkait dalam hal ini BKN dan Menpan, diharapkan dalam waktu dekat sudah diperoleh hasilnya apakah tetap sebagai Pejabat Fungsional Umum ataukah dialihkan menjadi Pejabat Fungsional Tertentu dengan segala konsekuensinya masing-masing tersebut;

  • Galeri
Portal Online