Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

img_head
PEMBINAAN/SOSIALISASI

SOSIALISASI MATRIK PENILAIAN DALAM PENGAWASAN RUTIN OLEH KPT JAYAPURA

Jan26

Telah dibaca : 1.257 Kali


JAYAPURA - Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura Setyawan Hartono, SH. MH. kembali melaksanakan sosialisasi tentang Matriks Pengawasan Rutin Pengadilan Negeri kepada seluruh Hakim dan Aparatur Pengadilan Tinggi Jayapura. Matriks Pengawasan Rutin Pengadilan Negeri ini merupakan tolak ukur / acuan bagi Pengadilan Tinggi Jayapura dalam melakukan Pengawasan kepada seluruh Pengadilan Negeri yang berada di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jayapura, dengan tujuan dapat terwujudnya tertib administrasi perkara, tertib administrasi persidangan, tertib administrasi umum, tertib manajemen peradilan yang baik serta meningkatnya kualitas pelayanan publik;

Hal-hal yang menjadi perhatian dalam melakukan Pengawasan Rutin terhadap Pengadilan Negeri antara lain :

1. Administrasi Perkara, meliputi :

  • Terwujudnya data base perkara secara manual maupun berbasis IT yang update dan akurat;
  • Proporsionalitas dan obyektifitas pembagian perkara;
  • Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan perkara;
  • Terlaksananya penanganan upaya hukum secara cepat;
  • Terlaksananya tugas delegasi secara tepat waktu;
  • Terkelolanya arsip perkara secara baik;
  • Terwujudnya tertib pelaporan perkara;
  • Terlaksananya eksekusi perkara perdata secara cepat dan proporsionalitas biaya eksekusi;

2. Administrasi Persidangan, meliputi :

  • Terwujudnya azas peradilan cepat;
  • Terwujudnya tertib pembuatan berita acara persidangan;
  • Terlaksananya tertib persidangan;
  • Terlaksananya tertib hukum acara;

3. Administrasi Umum (Keuangan), meliputi :

  • Terwujudnya tertib pengelolaan anggaran;
  • Terwujudnya tertib administrasi keuangan;

4. Administrasi Umum (Tata Usaha/Umum), meliputi :

  • Terwujudnya tertib persuratan;
  • Terwujudnya tertib pengelolaan Barang Milik Negara (BMN);

5. Administrasi Umum (Kepegawaian), meliputi :

  • Terwujudnya tertib administrasi kepegawaian;

6. Manajemen Peradilan, meliputi :

  • Terlaksananya manajemen peradilan yang baik;
  • Terselenggaranya Sistem Penjaminan Mutu Pengadilan Negeri;

7. Pelayanan Publik, meliputi :

  • Adanya komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik;
  • Terciptanya transparansi dan akuntabilitas dalam penerimaan perkara;
  • Terciptanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan perkara;
  • Terciptanya kepuasan pengguna pengadilan atas pelayanan pengadilan;
  • Dilaksanakannya kebijakan Mahkamah Agung RI di bidang Keterbukaan Informasi dan Penanganan Pengaduan;
  • Terimplementasikannya kebijakan di bidang bantuan hukum;

Diharapkan dalam Pengawasan Rutin yang akan datang, Matriks Pengawasan Rutin ini dapat diterapkan kepada seluruh Pengadilan Negeri dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jayapura, sehingga ada keseragaman dalam penilaian kinerja Pengadilan Negeri yang satu dengan Pengadilan Negeri yang lain di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jayapura dalam melakukan/melaksanakan pelayanan terhadap para pencari keadilan.


Materi Sosialisasi dapat di unduh pada alamat url: http://bit.ly/2ElhRdB

  • Galeri
Portal Online