Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

img_head
PEMBINAAN/SOSIALISASI

SOSIALISASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL

Peb09

Telah dibaca : 2.105 Kali


JAYAPURA - Jum'at, 9 Februari 2018 Pengadilan Tinggi Jayapura kembali menggelar sosialisasi di Ruang Sidang M. SOEPRAPTO, SH, materi sosialisasi kali ini adalah tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Sosialisasi kali ini diberikan oleh Kasubbag Kepegawaian & Teknologi Informasi pada Pengadilan Tinggi Jayapura. Sosialisasi Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil ini sendiri bertujuan memberikan pemahaman / pengertian kepada aparatur Pengadilan tentang penilaian Kegiatan Tugas Jabatan serta Perilaku dari aparatur itu sendiri;

Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja & sistem karier, yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. Penilaian prestasi kerja PNS diarahkan sebagai pengendalian perilaku kerja produktif yang disyaratkan untuk mencapai hasil kerja yang disepakati. Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan;

Penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas unsur Sasaran Kerja Pegawai dan Perilaku Kerja. Penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali dalam 1 tahun (akhir Desember tahun bersangkutan / akhir Januari tahun berikutnya), yang terdiri atas unsur SKP dengan bobot nilai 60 % dan Perilaku kerja yang bobotnya 40 %. Unsur perilaku kerja yang mempengaruhi prestasi kerja yang dievaluasi harus relevan & berhubungan dengan pelaksanaan tugas jabatan PNS yang dinilai;

Tata Cara Penyusunan SKP, yaitu :

  1. Setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan RKT instansi. Dalam menyusun SKP harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
    • Jelas;
    • Dapat diukur;
    • Relevan;
    • Dapat dicapai;
    • memiliki target waktu;
  2. SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yg harus dicapai. Setiap kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugas yang telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK);
  3. PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yg mengatur mengenai disiplin PNS;

Unsur-unsur Sasaran Kerja Pegawai;

  1. Kegiatan Tugas Jabatan. Mengacu pada Penetapan Kinerja / Rencana Kerja Tahunan (RKT). Dalam melaksanakan kegiatan tugas jabatan pada prinsipnya pekerjaan dibagi habis dari tingkat jabatan tertinggi sampai tingkat jabatan terendah secara hierarki;
  2. Angka Kredit; serta
  3. Target. Dalam menetapkan target meliputi aspek sebagai berikut :
  • Kuantitas (Target Output);
  • Kualitas (Target Kualitas);
  • Waktu (Target Waktu);
  • Biaya (Target Biaya);

Tata Cara Penilaian SKP, sebagai berikut :

  1. Nilai capaian SKP dinyatakan dengan angka dan keterangan;
  2. Penilaian SKP untuk setiap pelaksanaan kegiatan tugas jabatan diukur dengan 4 aspek, yaitu : aspek kuantitas, kualitas, waktu dan biaya;

Penyusunan dan penilaian SKP juga dilakukan bagi PNS yang mutasi / pindah. Perpindahan pegawai dapat terjadi baik secara horizontal, vertikal (promosi/demosi), maupun diagonal (antar jabatan struktural, fungsional, dari struktural ke fungsional atau sebaliknya). Penyusunan SKP tidak hanya bagi PNS yang mutasi / pindah tetapi juga bagi menjalani cuti bersalin / cuti besar dengan harus mempertimbangkan jumlah kegiatan dan target serta waktu, juga dilakukan bagi PNS yang menjalani cuti sakit, yaitu harus disesuaikan dengan sisa waktu dalam tahun berjalan serta bagi PNS yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.), maka tugas-tugas sebagai Plt. dihitung sebagai tugas tambahan;

Penyusunan dan penilaian SKP bagi PNS yang kegiatannya dilakukan dengan tim kerja, maka Penyusunannya berlaku ketentuan sebagai berikut :

  1. Jika kegiatan yang dilakukan merupakan tugas jabatannya, maka dimasukkan ke dalam SKP yg bersangkutan;
  2. Jika kegiatannya bukan merupakan tugas jabatannya, maka kinerja yang berangkutan dinilai sebagai tugas tambahan.                 

Penyusunan SKP bagi PNS yg dipekerjakan / diperbantukan, maka penyusunan / penilaiannya dilakukan di tempat yang bersangkutan dipekerjakan / diperbantukan. Penyusunan SKP bagi PNS yang menduduki jabatan rangkap sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, maka penyusunan SKP dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi Jabatan Struktural. Penilaian SKP bagi PNS apabila terjadi faktor-faktor diluar kemampuan PNS, maka penilaiannya disesuaikan dengan kegiatan-kegiatan di luar SKP yang telah ditetapkan. Bagi PNS yang diberikan tugas lain atau tugas tambahan oleh atasan langsungnya dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan, maka akan diberikan nilai tugas tambahan. Apabila seorang PNS pada tahun berjalan menemukan sesuatu yang baru dan berkaitan dengan tugas pokoknya serta dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari :

  1. Unit kerja setingkat Eselon II;
  2. Pejabat Pembina Kepegawaian;
  3. Presiden

maka kepada PNS yang bersangkutan akan diberikan Nilai Kreativitas;

Pejabat Penilai dapat memberikan Rekomendasi berdasarkan hasil Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut :

  • Untuk peningkatan kemampuan dengan mengikutsertakan diklat teknis, cotohnya diklat komputer, kenaikan pangkat, pensiun, kehumasan, sekretaris, dan sebagainya;
  • Untuk menambah wawasan pengetahuan dalam bidang pekerjaan, perlu dilakukan rotasi pegawai;
  • Untuk kebutuhan pengembangan, perlu peningkatan pendidikan dan peningkatan karier (promosi);
  • Guru/Dosen yang dipekerjakan/diperbantukan pada Badan-badan Swasta yang ditentukan oleh pemerintah dan tidak dibebaskan dari Jabatan Fungsional tertentu wajib menyusun SKP pada awal tahun dan penilaian prestasi kerja pada akhir tahun. Pejabat penilai dan atasan pejabat penilai adalah pejabat pada instansi induk;

SKP tidak hanya sekedar sebagai Penilaian saja akan tetapi juga sebagai Pembinaan kepada Pegawai Negeri Sipil pada tiap instansi; SKP wajib disusun/dibuat oleh setiap Pegawai Negeri Sipil sekalipun pangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tersebut sudah mentok, karena membuat/menyusun SKP adalah sebagai kepatuhan dari Pegawai Negeri Sipil itu sendiri. Yang menentukan dari SKP itu sendiri adalah ada pada Penilaian perilaku dari pimpinan kepada Pegawai Negeri yang bersangkutan secara obyektif;

Pemaparan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil secara garis besar ini kiranya memberikan manfaat bagi aparatur Badan Peradilan pada umumnya dan Aparatur Pengadilan Tinggi Jayapura pada khususnya;

Materi sosialisasi dapat di download pada url: http://bit.ly/2Cw5BWe

  • Galeri
Portal Online