Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

img_head
INFORMASI UMUM

JAM KERJA SELAMA BULAN RAMADHAN

Mei15

Telah dibaca : 752 Kali

Jakarta,  Humas - Menunjuk Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Nomor 336 Tahun 2018, tanggal 8 Mei 2018, tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil pada Bulan Ramadhan, dengan ini Sekretaris Mahkamah Agung menentukan jam kerja selama Bulan Suci Ramadhan adalah sebagai berikut :

Senin s.d Kamis

Jam Kerja : Pukul 08.00 s.d puku1 15.00 waktu setempat
Jam istirahat    : Pukul 12.00 s.d puku1 12.30 waktu setempat

Jum'at
Jam Kerja : Pukul 08.00 s.d pukul 15.30 waktu setempat
Jam istirahat   : Pukul 11.30 s.d pukul 12.30 waktu setempat

Surat resmi dapat di download pada lampiran berikut:

Portal Online