JAYAPURA - Pada hari Senin, 25 Januari 2021, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Dr. Prim Haryadi, S.H. M.H. memimpin rapat Komite Keputusan Akreditasi Penjaminan Mutu, untuk melakukan penilaian Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) pada Pengadilan Negeri di lingkungan Peradilan Umum dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jayapura untuk tahun 2020. Dalam rapat ini, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum didampingi oleh Drs. Wahyudin. M.Si. (Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum), Lucas Prakoso, S.H., M.Hum. (Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum) dan Zahlisa Vitalita, S.H. (Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum). Rapat Komite Keputusan Akreditasi (KEKA) dilakukan secara daring melalui sambungan aplikasi teleconference Zoom Meeting, bertempat di ruang Command Center Pengadilan Tinggi Jayapura yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura selaku undangan dan didampingi oleh Panitera, Assessor serta Tim Document Control Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) Pengadilan Negeri Klas IB dan Klas II.
Pengadilan Tinggi Jayapura mengajukan usulan KEKA tahun 2020 untuk 2 (dua) Pengadilan Negeri Klas IB dan 6 (enam) Pengadilan Negeri Klas II, yaitu Pengadilan Negeri Sorong Klas IB dan Pengadilan Negeri Manokwari Klas IB, Pengadilan Negeri Merauke Klas II, Pengadilan Negeri Wamena Klas II, Pengadilan Negeri Kota Timika Klas II, Pengadilan Negeri Biak Klas II, Pengadilan Negeri Fakfak Klas II dan Pengadilan Negeri Kaimana Klas II. Terdapat 2 (dua) Pengadilan Negeri Klas II dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jayapura yang belum diajukan usulan KEKA tahun 2020 yaitu Pengadilan Negeri Nabire dan Pengadilan Negeri Serui karena pada saat pelaksanaan Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) Bandar Udara Sentani Jayapura tidak melayani penerbangan penumpang/orang dan wilayah tersebut diberlakukan Pembatasan Sosial Keluar-Masuk orang dalam rangka pencegahan penularan Corona Virus Disease 19 (Covid-19).
Agenda utama pada kegiatan rapat KEKA tersebut adalah untuk menentukan nilai akreditasi tahun 2020 pada Pengadilan Negeri Klas IB dan Klas II dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jayapura. Seluruh Pengadilan Negeri Klas IB dan Klas II dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jayapura mendapatkan nilai Akreditasi predikat “A”. Berikut rincian nilai Akreditasi Pengadilan Negeri Klas IB dan Klas II dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jayapura:
- Pengadilan Negeri Sorong Klas IB: 705
- Pengadilan Negeri Manokwari Klas IB: 712
- Pengadilan Negeri Merauke Klas II: 702
- Pengadilan Negeri Wamena Klas II: 701
- Pengadilan Negeri Kota Timika Klas II: 708
- Pengadilan Negeri Biak Klas II: 710
- Pengadilan Negeri Fakfak Klas II: 703
- Pengadilan Negeri Kaimana Klas II: 700
Pada akhir sesi rapat KEKA Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum menyampaikan bahwa, “sebagai bagian dari upaya mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung, program akreditasi ini terbukti telah mengubah wajah pengadilan - pengadilan menjadi pengadilan yang lebih berperspektif pada pelayan publik”. Satuan - satuan kerja pengadilan, berlomba - lomba memenuhi kriteria penilaian, sehingga dengan sendirinya pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan disetiap satuan kerja tersebut pun ikut meningkat. Akreditasi penjamin mutu adalah bentuk penghargaan atas komitmen pengadilan untuk memberikan pelayanan yang berkualitas yang didasarkan pada kerangka peradilan pengadilan yang unggul (the framework of courts excellence). Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum memberikan ucapan selamat kepada pengadilan - pengadilan negeri yang baru saja berhasil mendapatkan akreditasi penjamin mutu pengadilan, dan pengadilan - pengadilan negeri yang telah mendapatkan peningkatan predikat akreditasi. Lebih lanjut, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum berpesan agar tetap bersemangat dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, terus bekerja dengan ikhlas, agar dapat mencintai pekerjaan dan segala yang dirasakan menjadi beban, akan berubah menjadi suatu yang menggembirakan. (rh/cp)