Sehubungan dengan intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2018-2019, dan berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Ri Nomor 3 Tahun 2019. Bersama ini diminta kepada para pimpinan satuan kerja untuk mengkoordinir melakukan langkah-langkah preventif sebagai berikut.
- Melakukan sosialisasi tentang Pencegahan dam Pemberantas Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika kepada seluruh Aparatur di linkungan satuan kerja masing-masing melalui media informasi dan bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kotamadya /Kabupaten / Profinsi;
- Melakukan Pemeriksaan Narkoba /Tes urine kepada seluruh Aparatur dan bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kotamadya / Kabupaten / Propinsi;
- Membentuk Satuan Tugas / Relawan Anti Narkoba
Laporan kegiatan tersebut di atas agar dilaporkan ke Biro Perencanaan dan Organisai badan Administrasi Mahkamah Agung RI, melalui alamat email renprog@ymail.com.
Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Ri dapat di download pada lampiran berikut: