Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

img_head
FOKUS

SURAT EDARAN SEKRETARIS MA TENTANG PENCEGAHAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Mar10

Telah dibaca : 1.443 Kali

Sehubungan dengan intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2018-2019, dan berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Ri Nomor 3 Tahun 2019. Bersama ini diminta kepada para pimpinan satuan kerja untuk mengkoordinir melakukan langkah-langkah preventif sebagai berikut.

  1. Melakukan sosialisasi tentang Pencegahan dam Pemberantas Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika kepada seluruh Aparatur di linkungan satuan  kerja masing-masing melalui media informasi dan bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kotamadya /Kabupaten / Profinsi;
  2. Melakukan Pemeriksaan Narkoba /Tes urine kepada seluruh Aparatur dan bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kotamadya / Kabupaten / Propinsi;
  3. Membentuk Satuan Tugas / Relawan Anti Narkoba

Laporan kegiatan tersebut di atas agar dilaporkan ke Biro Perencanaan dan Organisai badan Administrasi Mahkamah Agung RI, melalui alamat email renprog@ymail.com.

Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Ri dapat di download pada lampiran berikut:

  • Lampiran
Portal Online