Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

img_head
STANDAR BIAYA PEROLEHAN SALINAN INFORMASI

Standar Biaya Perolehan Salinan Informasi

Telah dibaca : 1.525 Kali

Keterbukaan dan Pelayanan Informasi yang efektif dan efisien merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Tinggi Jayapura dalam melaksanakan Reformasi Birokrasi. Dalam SK KMA 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi Pengadilan terdapat ketentuan tentang biaya yang dikenakan untuk mendapatkan suatu informasi, sebagai berikut:

  • Biaya informasi dibebankan kepada Pemohon
  • Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan);
  • Biaya penggandaan adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan terdiri atas :
    • Biaya Penggandaan(ex. Fotocopy) Informasi;
    • Biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut
  • Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.

 

Berikut Standar Biaya Perolehan Salinan Informasi pada Pengadilan Tinggi Jayapura:

Biaya Penggandaan

  • Biaya Fotokopi : Rp.    300,- per lembar, dan/atau
  • Biaya CD-R      : Rp. 3.000,- per keping

 

Biaya Transportasi (untuk penggandaan)

  • Transportasi PP : Rp. 8.000,- (Jika diperlukan)

 

Informasi mengenai Standar Biaya dapat didownload pada lampiran berikut:

Portal Online