Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

img_head
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP)

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

Telah dibaca : 2.839 Kali

PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP)

(Berdasarkan SK Dirjen Badan Peradilan Umum Nomor: 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri)

Pengadilan Tinggi Jayapura menerapkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang meliputi palayanan informasi, pelayanan pengaduan, pelayanan persuratan dan pelayanan administrasi lainnya.

PTSP bertujan untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai standar yang telah ditetapkan serta memberikan pelayanan yang prima, akuntabel dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Prinsip PTSP adalah:

  1. Keterpaduan
  2. Efektif, Efisien, Ekonomis
  3. Koordinasi
  4. Akuntabilitas, dan
  5. Aksesibilitas

 

 

 

 

 

 

Ruang lingkup pelayanan PTSP meliputi seluruh pelayanan administrasi yang menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku.

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

PELAYANAN INFORMASI

(Berdasarkan SK KMA 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Pengadilan)

Jika anda membutuhkan informasi tentang pengadilan, anda dapat mengajukan permohonan informasi di Meja Informasi Pengadilan Tinggi Jayapura dengan cara:

  1. Datang langsung ke Meja Informasi Pengadilan Tinggi Jayapura dan mengisi formulir permohonan informasi dan menyampaikannya kepada petugas meja informasi;
  2. Permohonan Informasi juga dapat disampaikan melalui surat ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, kirim ke alamat kantor Pengadilan Tinggi Jayapura, Jl. Tanjung Ria No. 98 Base G, Jayapura-Papua 99117

 

Permohonan Informasi dapat diajukani dengan 2 prosedur, yaitu:

  • Prosedur Khusus
  • Prosedur Biasa

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Prosedur Khusus

  • Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan
  • Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia (misalnya : sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau Pengadilan Lain);
  • Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan atau
  • Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk pengadaan dapat dilakukan dengan mudah

 


---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Prosedur Biasa

  • Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
  • Informasi yang diminta bervolume besar;
  • Informasi yang diminta belum tersedia; dan
  • Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID

 


---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Biaya Yang Perlu Dibayar

  • Biaya informasi dibebankan kepada Pemohon
  • Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan);
  • Biaya penggandaan adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan terdiri atas :
    • Biaya Penggandaan(ex. Fotocopy) Informasi;
    • Biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut
  • Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

PELAYANAN PENGADUAN

(Berdasarkan Perma 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan, Meja Informasi dan Pengaduan)

Jika anda memiliki informasi dan ingin melaporkan indikasi pelanggaran yang terjadi dilingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya, khususnya Pengadilan Tinggi Jayapura dan Pengadilan Negeri seProvinsi Papua & Papua Barat yakni pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku serta pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku yang dilakukan oleh aparatur pengadilan, LAPORKAN melalui Meja Pengaduan dengan cara:

  1. Datang langsung ke Meja Pengaduan Pengadilan Tinggi Jayapura dan laporkan pelanggaran yang anda ketahui dengan disertai bukti-bukti kepada petugas meja pengaduan;
  2. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui surat ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, kirim ke alamat kantor Pengadilan Tinggi Jayapura, Jl. Tanjung Ria No. 98 Base G, Jayapura-Papua 99117;atau
  3. Pengaduan disampaikan melalui situs online Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dengan alamat situs http://siwas.mahkamahagung.go.id

PRIVASI

Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dan Pengadilan Tinggi Jayapura akan merahasiakan identitas anda sebagai PELAPOR dan menghargai informasi yang anda sampaikan

MATERI LAPORAN

Fokus kami kepada materi informasi yang anda laporkan.

Penanganan whishtlelblowing tidak menangani pengaduan yang terkait dengan masalah perkara.


Informasi selengkapnya tentang pelayanan Informasi & Pengaduan dapat didownload pada lampiran dibawah ini:

Portal Online